Seksi Pelayanan Kes. Keahlian dan Tradisional
Selasa, 19 Maret 2024
effisiensi pengelolaan keuangan RS
Kamis, 07 Maret 2024
LAPORAN RESIDENSI DI RSUD CENGKARENG TAHUN 2024
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
LAPORAN RESIDENSI
INSTALASI GAWAT DARURAT DAN LABORATORIUM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG JAKARTA
Oleh :
SUGINO KESUMA KARO S
NIM. 20220309097
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
TAHUN 2024
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
LAPORAN RESIDENSI
INSTALASI GAWAT DARURAT DAN LABORATORIUM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG JAKARTA
Laporan ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk
menyelesaikan mata kuliah Residensi
Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
Prorgam Studi Magister Administrasi Rumah Sakit
Oleh :
SUGINO KESUMA KARO S
NIM. 20220309097
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
TAHUN 2024
Laporan Residensi
RUMAG SAKIT UMUM DAERAH
“CENGKARENG”
Oleh :
Sugino Kesuma karo S
NIM
20220309097
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
PROGRAM PASCA SARJANA FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
TAHUN 2024
Profile
Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng
Identitas Rumah Sakit
Nama : RSUD Cengkareng
Alamat : Kamal Raya Outer Ring Road Jalan Bumi Cengkareng Indah No 1 RT 13 / RW 10 Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat 11730
Jumlah Bed : 388
Luas Tanah : 26.000 m2
Luas Bangunan : 35.700 M2
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Visi dan Misi : Menjadi Rumah Sakit terbaik Pilihan Masyarakat
Organisasi : Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Jenis Pelayanan : Bedah; Mata; Gigi; Kulit kelamin; Penyakit Dalam; Jantung; Anak; Kebidanan; Rehabilitasi Medik; Neurologi; Paru; THT;Jiwa; dan sub spesialis
Kinerja Pelayanan : BOR :78,8%
AvLOS : 4,66 hari
TOI : 1,25
BTO 61,67
GDR : 33,33
NDR : 60,65
Jumlah SDM : 1.163 orang
Jumlah TT : 388 bed
LAPORAN RESIDENSI
INSTALASI GAWAT DARURAT PONEK DAN LABORATORIUM KLINIK EMERGENCY
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG
Laporan ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan mata kuliah Residensi
Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit
Oleh :
SUGINO KESUMA KARO S
NIM 20220309097
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami Tuhan yang maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan Laporan Residensi tentang “Permasalahan di Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Laboratorium di rumah sakit Umum Daerah Cengkareng Jakarta Barat”
Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada dosen dosen yang telah turut memberikan kontribusi dalam membimbing secara akademik dan di lapangan sehingga dapat menyusunan Laporan Residensi ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Tentang Laporan ini yang akan disampaikan ini, kami ingin mempersembahkan sebuah tinjauan yang mendalam mengenai masalah yang ada di Instalasi Gawat Darurat dan Laboratorium dihadapi oleh rumah sakit (RS) dalam konteks aturan Kementerian dan Standar Akreditasi. Dalam sistem pelayanan kesehatan, pelayanan gawat darurat merupakan gambaran kemampuan manajemen dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan efektif.
Dalam laporan residensi ini, kami akan menjelajahi tantangan khusus yang dihadapi oleh RS dalam mengelola pelayanan gawat darurat dan laboratorium, termasuk masalah seperti standar luas ruangan dan peralatan medis minimal yang ada dengan kasus kasus spesifik sehingga dapat ditangani dan selamat ibu dan anak termasuk pengelolaan inventaris, komunikasi dengan DPJP, kebutuhan darah yang cepat dan hasil laboratorium serta Radiologi yang cepat . kami berharap laporan ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi manajemen RSUD Cengkareng, termasuk praktisi kesehatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sistem kesehatan. Semoga makalah ini dapat menjadi kontribusi yang berarti dalam upaya meningkatkan efisiensi, keandalan, dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
DAFTAR ISI
Hal | ||||
Kata Pengantar | i | |||
Daftar Isi | ii | |||
BAB I | PENDAHULUAN | 1 | ||
1. Latar Belakang | 1 | |||
2. Tujuan | 3 | |||
BAB II | PROFIL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG | 4 | ||
1. Sejarah Berdirinya RSUD Cengkareng | 4 | |||
2. Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Logo RSUD Cengkareng | 4 | |||
3. Struktur Organisasi | 5 | |||
4. Lokasi RSUD Cengkareng | 5 | |||
5. Profil instalasi gawat darurat | 6 | |||
BAB III | TINJAUAN KEPUSTAKAAN | 8 | ||
1. Rumah Sakit | 8 | |||
2. Instalasi Gawat Darurat Ponek | 12 | |||
3. Instalasi Laboratorium | 13 | |||
BAB IV | IDENTIFIKASI MASALAH | 16 | ||
1. Instalasi Gawat Darurat Ponek | 16 | |||
2. Instalasi Laboratorium | 21 | |||
BAB V | ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH | 25 | ||
1. Instalasi Gawat Darurat | 25 | |||
2. Instalasi Laboratorium | 26 | |||
BAB VI | PENUTUP | 27 | ||
1. Kesimpulan | 27 | |||
2. Saran | 27 | |||
3. Rincian Rekomendasi | 27 | |||
DAFTAR KEPUSTAKAAN | 28 |
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang diharapakan mampu menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit diwajibkan memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif sesuai dengan standar pelayanan di Rumah Sakit.
Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Neonatal (AKN ) di Indonesia masih Tinggi. Dimana Angka Kematian Ibu (AKI ) masih di kisaran 207 per 100.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2022, angka kematian bayi neonatal (usia 0-28 hari) Indonesia sebesar 16,9 dari 1.000 bayi lahir hidup pada 2023.
Dua per tiga dari Angka Kematian Bayi ( AKB ) didominasi oleh AKN yang disebabkan ganguan atau kelainan pernafasan (35,9%), prematuritas (32,4%) dan sepsis (20%) sebenarnya ke 3 hal tersebut dapat dihindari apabila dari mulai pasangan Usia subur sudah mau melakukan skrening awal hamil dan Ante Natal Care, Sedangkan Kematian Ibu umumnya disebabkan perdarahan ( 30 % ) , eklampsia ( 25 % ) , Infeksi (12 % ) dan abortus (5%) sumber data SKRT tahun 2001.
Berdasarkan data Sampling Registration System (SRS) tahun 2018, sekitar 76% kematian ibu terjadi di fase persalinan dan pasca persalinan dengan proporsi 24% terjadi saat hamil, 36% saat persalinan dan 40% pasca persalinan. Yang mana lebih dari 62% Kematian Ibu dan Bayi terjadi di rumah sakit. Artinya akses masyarakat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sudah cukup baik.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang diharapakan mampu menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit diwajibkan memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif sesuai dengan standar pelayanan di Rumah Sakit.
Maka dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, program Magister Administrasi Rumah Sakit mewajibkan bagi mahasiswa untuk mengikuti program residensi di rumah sakit dengan demikian diharapkan melalui program residensi ini mahasiswa memiliki bekal keterampilan yang diperlukan untuk megelola rumah sakit dengan baik. Sejalan dengan tujuan tersebut diatas, instansi pendidikan harus menyiapkan rumah sakit yang dapat dan memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut atau sebagai rumah sakit pendidikan. Program residensi ini ditujukan agar mahasiswa memahami masalah - masalah manajemen dalam rumah sakit dengan praktik nyata, sehingga terlibat langsung dalam manajemen sehari – hari. Mencari hubungan atau gap antara teori dengan kondisi yang ada dilapangan dan sekaligus terlibat dalam pemecahan masalah dengan bimbingan baik dari pembimbing lapangan maupun pembimbimg dari akademik.
Untuk pelaksanaan residensi ini, dan dengan mempertimbangkan kriteria rumah sakit yang tepat sebagai sarana residensi, maka instansi pendidikan telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng yang merupakan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah Kelas B yang didirikan pada tahun 2003 Perda DKI Jakarta No. 14 tahun 2004) yang Beralamat Jalan Bumi Cengkareng Indah No 1 RT 13 / RW 10 Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat 11730.
Dengan total luas tanah seluas 26.000 m2 dan total bangunan seluas 35.700 m2 dan jumlah tempat tidur 390 bed serta tenaga kesehatan 1.163 orang diluar security 125 orang dan petugas kebersihan 140 orang. Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng dengan keunggulan pada bidang Penyakit Jantung , mata dan Sroke dan dilengkapi dengan bidang spesialistik lainnya. RSUD Cengkareng telah lulus Paripurna dari berbagai badan mutu seperti KARS,
2. TUJUAN
a. TUJUAN UMUM
Tujuan Umum Residensi agar mahasiswa memahami pengelolaan dan memiliki bekal ketrampilan dasar untuk mengelola RS yang didasarkan pada teori yang diperolah saat kuliah dan menerapkannya di tempat kerja khususnya di Instalasi Gawat Darurat dan Laboratorium .
b. TUJUAN KHUSUS
i. Mahasiswa mempunyai pemahaman ruang lingkup kegiatan manajemen RS yang memadai.
ii. Mahasiswa memahami pengelolaan setiap unit kerja di RS mencakup semua aspek ketenagaan , logistik, peralatan dan perlengkapan, keuangan dan hal hal lain yang berkaitan dengan manajemen RS.
iii. Mahasiswa memahami hubungankerja antar berbagai unit kerja di RS
iv. Mahasiswa mempunyai pengalaman kerja di RS.
v. Mahasiswa mampu memberikan alternatif pemecahan maslah yang ditemui manajemen RS.
vi. Mahasiswa mampu memberikan alternatif pengambilan keputusan yang komperhansif dalam rangka pemecahan maslah.
vii. Mahasiswa mamapu meberikan usulan metode untuk menggerakan orang lain untuk melaksanakan pemecahan masalah.
viii. Mahasiswa mampu memberikan saran perbaikan penyelenggaraan residensi yang akan datang.
BAB II
PROFIL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG
1. SEJARAH BERDIRINYA RSUD CENGKARENG
a. 2003 Diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso
b. 2004 sd 2006 Menjadi PT RS Cengkareng
c. 2006 sd 2009 Menjadi UPT Dinas Kesehatan dengan menerapkan PPK BLUD secara penuh. (PERGUB. No. 250/07)
d. 2009 sd sekarang Penerapan klasifikasi RSUD kelas B Non Pendidikan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
e. 2015 sd 2023 RS Rujukan Tingkat ke 2 dalam regionalisasi sistem rujukan
f. 2020 sd sekarang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging
2. VISI, MISI, TUJUAN DAN MOTTO RSUD CENGKARENG
a. VISI
Menjadi rumah sakit terbaik pilihan masyarakat
b. MISI
1) Mengembangkan sumber daya manusia unggul yang berorientasi pada layanan;
2) Mengembangkan layanan prima yang mampu bersaing dan menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan berkualitas ;
3) Mengembangkan sarana dan prasarana berbasis teknologi yang terintegrasi;
4) Mewujudkan suasana kerja yang harmonis kondusif dan produktif;
5) Mewujudkan kepercayaan dan kemitraan dengan seluruh pihak terkait;
c. TUJUAN
1) Memenuhi wilayah memiliki Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B;
2) Menjadi Rujukan Regional wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat;
3) Mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua lapisan masyarakat melalui pemeliharaan kesehatan secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh.
d. MOTTO
“ Upaya Terbaik Kami Untuk Kesehatan Anda “
3. STRUKTURAL ORGANISASI RSUD CENGKARENG
4. LOKASI RSUD CENGKARENG
a. Terletak sekitar komplek Perumnas di Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
b. Jalan Bumi Cengkareng Indah No 1 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng.
5. PROFIL INSTALASI GAWAT DARURAT
a. Standar Tenaga
i. Perawat ada : 53 orang
ii. Bidan ada : 8 orang
iii. Dokter Umum : 42 orang
iv. Dokter Kebidanan dan Kandungan : 6 orang
v. Dokter Spesialis Anak : 4 orang
vi. Dokter Spesialis Anestesi : 5 orang
vii. Dokter Spseialis Patologi Klinik : 2 orang
viii. Dokter Spesialis Patologi Anatomi : 2 orang
ix. Analis Laboratorium : 26 orang
x. Admin Laboratorium : 5 orang
xi. Pekarya Laboratorium : 3 orang
xii. Petugas Bank Darah Kurir : 3 orang
xiii. Petugas Transfusi : 8 orang
xiv. Petugas admin Bank Darah : 1 orang
b. Standar Fasilitas
Sesuai dengan kelas “B” Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan.
c. Pelayanan Prioritas di IGD antar lain
1) Ponek
2) Umum
3) Stroke
4) Jantung
5) Kecelakaan lalu lintas
d. Pengendalian Mutu
1) Sesuai dengan Indikator Mutu Nasional
a) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
b) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
2) Indikator Mutu RS
Sesuai dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Nomor
3) Indikator Mutu Unit
Indikator Mutu di RSUD Cengkareng mengikuti Permenkes Nomor 30 tahun 2022 tentang indikator mutu nasional.
BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
1. RUMAH SAKIT
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jaln dan gawat darurat. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta fungsi sosial (UU RI Nomor 44 Tahun 2009).
a. Tujuan dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a) mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
b) memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c) meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d) memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Rumah Sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
a) penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan
b) standar pelayanan rumah sakit;
c) pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
d) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
e) penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
b. Persyaratan Rumah Sakit
Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan (UURI Nomor 44 Tahun 2009).
Lokasi rumah sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit. Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan harus termasuk Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya pengelolaan Lingungan dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ketentuan tata ruang harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diataus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana tata bangunan dan lingkngan. Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi (UU RI Nomor 44 Tahun 2009).
Persyaratan bangunan harus memenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan pada umumnya serta persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit. Bangunan Rumah Sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, Pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Bangunan rumah sakit yang dimasksud paling sedikit terdiri atas ruang (UURI Nomor 44 Tahun 2009):
a) rawat jalan;
b) ruang rawat inap;
c) ruang gawat darurat;
d) ruang operasi;
e) ruang tenaga kesehatan;
f) ruang radiologi;
g) ruang laboratorium;
h) ruang sterilisasi;
i) ruang farmasi;
j) ruang pendidikan dan latihan;
k) ruang kantor dan administrasi;
l) ruang ibadah, ruang tunggu;
m) ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
n) ruang menyusui;
o) ruang mekanik;
p) ruang dapur;
q) laundry;
r) kamar jenazah;
s) taman;
t) pengolahan sampah; dan
u) pelataran parkir yang mencukupi.
Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi instalasi air, instalasi mekanikal & elektrikal, instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, petunjuk,standar dan sarana evakuasi keadaan darurat, instalasi tata udara, sistem informasi dan komunikasi serta ambulans (UURI Nomor 44 Tahun 2009).
Persyaratan sumber daya manusia di Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, keperawatan, kefarmasian, manajemen Rumah sakit dan non kesehatan yang jumlahnya sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. Seluruh sumber daya manusiayang melakukan praktik kedokteran wahib memiliki surat Izin Praktik (UURI Nomor 44 Tahun 2009).
Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus memenuhi syarat menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau dan memenuhi standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan. Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu (UURI Nomor 44 Tahun 2009).
Persyaratan peralatan meliputi peralatan medis dan non medis harus memnuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai. Peralatan medis wahib dikalibrasi dan di uji secara berkala dan dilakukan sesuai indikasi medis (UURI Nomor 44 Tahun 2009)
c. Klassifikasi Rumah Sakit
Rumah Sakit dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dikategorikan sebagai berikut (PERMENKES 56 tahun 2014) :
a) Rumah Sakit umum , memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit
b) Rumah Sakit Khusus, memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dibagi menjadi (PERMENKES 56 tahun 2014) :
a) Rumah Sakit Publik yang dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum nirlaba
b) Rumah sakit privat dikelolah oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit penddikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang Pendidikan profesi kedokteran, Pendidikan kedokteran berkelanjutan dan Pendidikan tenaga kesehatan (PERMENKES 56 tahun 2014).
2. INSTALASI GAWAT DARURAT PONEK
a. Lingkup Prasarana dan Sarana IGD Ponek
i. Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman
ii. Ruang Tindakan gawat darurat dengan instrumen dan peralatan Kedokteran yang lengkap dengan 2 bed ginekologi yang lengkap;
iii. Ruang pulih / observasi pasca tindakan
iv. Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelaynan termasuk kordinasi internal
b. Kriteria Umum Ruangan
1) Struktur Fisik
a) Spesifik ruang tidak kurang dari 15 sd 20 m2
b) Lantai harus porselen atau Vinyl
c) Dinding harus dicat dengan bahan yang bisa dicuci atau dilapis keramik
2) Pencahayaan
a) Pencahayaan harus terang dan cahaya alami atau listrik
b) Semua jendela harus diberikan kawat nyamuk agar serangga tidak masuk
c) Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan dan semua lampu berfunsi baik dan kokoh
d) Tersedia peralatan gawat darurat
e) Harus ada cukup lampu untuk setiap neonatus
3) Ventilasi
a) Ventilasi termasuk jendela harus cukup jika dibandingkan ukuran ruang
b) Pendingain Ruangan harus berfungsi Baik
c) Suhu ruangan harus dijaga 24-26 derajad celcius
d) Pendingin ruang dilengkapi filter ( anti bakteri )
4) Tempat Cuci tangan
a) Area cuci tangan di ruang PONEK
b) Kamar PONEK terpisah dengan yang lain
c) Ada meja Resus bayi
d) Alat resusitasi dewasa dan bayi
e) Wastafel dengan air mengalir dan antiseptik
f) Alat komunikasi / telepon yang dapat berhubungan dengan VK dan OK
g) USG Mobil
1) Pengelolaan IGD Ponek
c. Ruangan Neonatal
i. Ruang Neonatal disamping ruang bersalin
ii. Ruangan minimal 18 m2
iii. Ruang berisi 2 Inkubator , Infarm warmer
iv. Inkubator Isolasi
v. Ada 6 Colokan steker
d. Sumber Daya Manusia IGD Ponek
i. Petugas jaga setiap shift 2 orang dan dapat ditambah bila diperlukan
ii. Petugas standby 24 jam dengan 3 Shift ( dengan jumalh 2 petugas/shift )
e. Standar peralatan yang ideal di IGD Ponek
i. Oksigen, alat pengisap lendir, sistem berudara bertekan. Tempat Tidur obstetri; tiang infus; Meja instrumen ; Lampu soror; kursi penolong yang dapat naik turun ;
ii. Ada lemari penyimpan peralatan
iii. Lampu darurat; Monitor denyut jantung/ pernafasan yang berfungsi baik
iv. Ada pompa vakum l;istrik
v. Vakum penghisap; oxymetri; stetoskop; Lampu emergency;
vi. Infus pump dan ventilator; mampu pemeriksaan analisa gas darah
3. INSTALASI LABORATORIUM
a. Lingkup Prasarana dan Sarana Laboratorium
i. Pemeriksaan Hematologi dan Hemostasis
ii. Pemeriksaan Kimia Darah ( Fungsi Hati, Fungsi Jantung, Gungsi Ginjal, Anenia, Elektrolit, Diabetes, Pankreas
iii. Mikrobiologi, Hormon, PCR,
iv. Narkoba
v. Imunologi
vi. Serologi
vii. Urinalisa
viii. Feses, Parasitologi
ix. Cairan Tubuh
x. Petanda Tulang
xi. Patologi Anatomi
b. Alur pelayanan di laboratoriumLaboratorium
c. Standar Laboratorium
i. Sesuai dengan Indikator Mutu Nasional
ii. Response time < 2 Jam Pasien Beobat Jalan
d. Sumber Daya Manusia Laboratorium
i. Dokter Spseialis Patologi Klinik : 2 orang
ii. Dokter Spesialis Patologi Anatomi : 2 orang
iii. Analis Laboratorium : 26 orang
iv. Admin Laboratorium : 5 orang
v. Pekarya Laboratorium : 3 orang
vi. Petugas Bank Darah Kurir : 3 orang
vii. Petugas Transfusi : 8 orang
viii. Petugas admin Bank Darah : 1 orang
BAB IV
IDENTIFIKASI MASALAH
1. INSTALASI GAWAT DARURAT PONEK
a. Identifikasi Masalah di IGD Ponek
1) RUANG PASIEN KECIL 3x 3,5 ( Maternal)
2) Alat USG TIDAK ADA di IGD PONEK
3) DC SHOCK Belum ada (pinjam pakai dari IGD UMUM)
4) Kunjungan 200 pasien /bln
5) Luas Ruangan Neonatal 2 x 2 m2
6) Ventilator dewasa BELUM ADA
7) Belum ada Ruang khusus Resusitasi PONEK
b. Grading Masalah IGD
c. Analisa masalah di IGD Ponek dengan Fish Bone
d. SWOT
BAB V
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
1. INSTALASI GAWAT DARURAT
a. Rencana Perbaikan dan perluasan Ruang bersalin di IGD
b. Saran terhadap Perubahan Alur di Triase IGD Rumah Sakit
c. Melengkapi teknologi dan peralatan medis.
d. Melakukan Antisipasi Kerusakan atau kegagalan peralatan
e. Melakukan sistem manajemen ruang yang efektif.
f. Melakukan pemantauan ruang yang tepat untuk mengidentifikasi kebutuhan dan perbaikan.
g. Melakukan perencanaan yang memadai untuk kebutuhan ruang saat peningkatan jumlah pasien
h. Melakukan Perhitungan Beban kerja secara rutin 6 bulan sekali terhadap jumlah staf perawat dan dokter.
i. Kajian kebutuhan tenaga dukungan untuk membersihkan dan menjaga fasilitas
j. Kalibrasi yang perlu dan pemakaian alakes secara aman
k. Pemantauan dan Pengawasan alat Rusak dan yang belum ada
l. SUMBER APBD dan BLUD.
m. Faktor luar seperti bencana alam atau situasi darurat yang dapat menyebabkan peningkatan pasien
n. Monitoring dan evaluasi rutin per bulan atau per 3 bulan sekali
2. INSTALASI LABORATORIUM
a. Penambahan jumlah dokter spesialis Patologi Klinik
b. Cari pengganti Analis Lab yang 5 orang resign
c. Membuat Sistem IT down time
d. Petugas IGD dapat dan bisa Akses Hasil Lab
e. Penggunaan LIS yang terintergrasi dengan HIS
f. Pelaporan Nilai Kritis < 10 menit
g. Melakukan tinjauan terhadap proses pengujian laboratorium dari awal hingga akhir untuk mengidentifikasi area-area di mana penundaan terjadi, dan memperbaiki proses tersebut..
h. Anggaran pelatihan diusulkan
i. Remunerasi sistem sudah diterapkan
j. Penyediaan ada Pneumatic-tube
k. Kecepatan respon pemeriksaan lab cito ponek
l. Saran terhadap Hasil Lab dapat di lihat sebelum mendapat hard copy ekspertise dari Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan petugas IGD bisa melihat di sistem LIS terlebih dahulu.
m. Evaluasi dan Monitoring Rutin per bulan atau per 3 bulan sekali
BAB VI
PENUTUP
1. KESIMPULAN
a) Fasilitas Sarana dan Prasarana belum memenuhi Standar Permenkes nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008;
b) Peralatan Kedokteran belum Lengkap di IGD Ponek
c) Ada perbedaan respontime IGD Ponek dengan Lab tentang pasien emergency
d) Adanya Turn over analis yang keluar 5 orang belum ada pengganti semuanya
2. SARAN
a) Perluasan Ruang dan Peralatan Kedoktera di IGD PONEK sesuaikan dengan Permenkes Nomor 1051/ MENKES/SK/XI/2008 dapat melakukan KSO pihak ke 3;
b) Perubahan Alur Pelayanan di Triase Perawat dan Dokter Umum bersamaan melakukan asesmen di Triase;
c) Kolaborasi Kepala Instalasi Laboratorium dengan Kepala Instalasi Gawat Darurat dalam membuat respontime yang sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan republik indonesia;
d) kepala unit sdm segera mencari pengganti analis yang keluar;
e) Hasil Laboratorium Cito menjadi tanggung Jawab Kepala Instalasi Laboratorium yang melakukan ekspetise nya dalam waktu krang dari 10 menit.
3. REKOMENDASI
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
4. Permenkes Nomor 1051/ Menkes/SK/XI/2008 tentang Pelayanan Ponek di Rumah Sakit
5. Permenkes Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kinik
6. Permenkes Nomor 3 / tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
9. Departemen Kesehatan RI, 2017. Pedoman Teknis Sarana dan Prasaran Rumah Sakit .
10. Kartono, K. (2008). Pemimpin dan Kepemimpinan. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
11. Keputusan Direktur RSUD Cengkareng Nomor 263 Tahun 2022 Tentang Tim Ponek 24 Jam
12. Keputusan Direktur RSUD Cengkareng Nomor 759 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pelayanan PONEK di RSUD Cengkareng
13. Keputusan Direktur RSUD Cengkareng Nomor 213 Tahun 2023 tentang Penetapan Indikator Mutu Prioritas RSUD Cengkareng