- Membuat surat permohonan ( perihal Persetujuan Pendirian RS ) ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan :
- Sertifikat Tanah
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam Sengketa
- Akta Badan Hukum yang disyahkan oleh yang berwenang ( Kemen kum dan HAM atau Kemen Sosial / Dinas Sosial
- Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 2 Tahun terakhir
- Pernyataan persetujuan warga sekitar dan Domisili dari Lurah Setempat
- Study Kelayakan
II. Proses ke Dinas Tata Ruang
- Permohonan pembuatan Advice Planning dan Block Plan ke Dinas Tata Ruang dengan tembusan Walikota setempat dan Suku Dinas Tata Ruang
- Pengukuran oleh Tim pengukuran
- Untuk perubahan peruntukan dan KOefisien Dasar Bangunan buat surat ke Bapak Gubernur
III. Proses ke Sat Pol PP
- Dalam pengurusan Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan
IV. Proses ke BPLHD
- Dalam pengurusan AMDAL atau UKL/UPL
V. Proses ke Dinas P2B
- Untuk mendapatkan IP ( Ijin Pendahuluan )
- Untuk mendapatkan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
- Untuk mendapakan IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan )
VI. Proses ke Dinas Kesehatan
- Setelah semua yang diatas selesai dan Bangunan sudah Finish maka dapat mengajukan Ijin Operasional ( sementara ) dengan melampirkan surat surat yang diatas.