Kamis, 20 Januari 2011

Langkah langkah Untuk membangun RS di Provinsi DKI Jakarta

I. Proses ke Dinas Kesehatan
  • Membuat surat permohonan ( perihal Persetujuan Pendirian RS ) ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan :
  1. Sertifikat Tanah
  2. Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam Sengketa
  3. Akta Badan Hukum yang disyahkan oleh yang berwenang ( Kemen kum dan HAM atau Kemen Sosial / Dinas Sosial
  4. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 2 Tahun terakhir
  5. Pernyataan persetujuan warga sekitar dan Domisili dari Lurah Setempat
  6. Study Kelayakan

II. Proses ke Dinas Tata Ruang

  • Permohonan pembuatan Advice Planning dan Block Plan ke Dinas Tata Ruang dengan tembusan Walikota setempat dan Suku Dinas Tata Ruang
  • Pengukuran oleh Tim pengukuran
  • Untuk perubahan peruntukan dan KOefisien Dasar Bangunan buat surat ke Bapak Gubernur

III. Proses ke Sat Pol PP

  • Dalam pengurusan Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan

IV. Proses ke BPLHD

  • Dalam pengurusan AMDAL atau UKL/UPL

V. Proses ke Dinas P2B

  • Untuk mendapatkan IP ( Ijin Pendahuluan )
  • Untuk mendapatkan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
  • Untuk mendapakan IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan )

VI. Proses ke Dinas Kesehatan

  • Setelah semua yang diatas selesai dan Bangunan sudah Finish maka dapat mengajukan Ijin Operasional ( sementara ) dengan melampirkan surat surat yang diatas.

Rabu, 05 Januari 2011

Jumlah Akreditasi RS di Jakarta sampai dengan Tahun 2010

Jakarta Pusat : 12/30 = 40% ( 8 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )

DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Medan,Senaning, Sintang, Jakarta