| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 31 Maret 2011
Data jumlah Sarana kesehatan lain di DKI Jakarta Tahun 2010
Data Jumlah RS di Jakarta Tahun 2010
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 01 Maret 2011
PENETAPAN RS PENDIDIKAN OLEH MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
1. RS Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto sebagai RS Pendidikan Utama
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Tangerang
Kep. Menkes RI Nomor : HK 03.01/IV/SK/591/2010 Tanggal 21 Mei 2010
Berlaku dari Tgl 21 Mei 2010 s/d 21 Mei 2015
2. RS ..................................
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Tangerang
Kep. Menkes RI Nomor : HK 03.01/IV/SK/591/2010 Tanggal 21 Mei 2010
Berlaku dari Tgl 21 Mei 2010 s/d 21 Mei 2015
2. RS ..................................
Minggu, 13 Februari 2011
DATA RS DI JAKARTA TAHUN 2011JANUARI
| Operasional | BLM Operasional | |||
| RSU | RSK | RSU | RSK | |
| PUSAT | 15 | 15 | 0 | 0 |
| UTARA | 15 | 3 | 0 | 3 |
| BARAT | 12 | 9 | 0 | 1 |
| SELATAN | 19 | 18 | 2 | 2 |
| TIMUR | 20 | 11 | 2 | 4 |
| TOTAL | 81 | 56 | 4 | 10 |
| Total Op / rekomendasi | 137 | 14 | ||
| Total op dan Reko | 151 | |||
Pertumbuhan Jlh TT di RSUD Jakarta dari Tahun 2007 s/d 2010
| TOTAL TT | ||||
| 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | |
| RS Tarakan | 156 | 167 | 221 | 254 |
| RS B. Asih | 198 | 224 | 224 | 317 |
| RS Koja | 286 | 330 | 335 | 350 |
| RS P. Rebo | 236 | 247 | 278 | 275 |
| RS Cengkareng | 135 | 200 | 264 | 268 |
| RS D. Sawit | 112 | 112 | 155 | 136 |
| RS P. Pramuka | 10 | 13 | 15 | 15 |
| TOTAL | 1133 | 1293 | 1492 | 1615 |
Kamis, 20 Januari 2011
Langkah langkah Untuk membangun RS di Provinsi DKI Jakarta
I. Proses ke Dinas Kesehatan
- Membuat surat permohonan ( perihal Persetujuan Pendirian RS ) ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan :
- Sertifikat Tanah
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam Sengketa
- Akta Badan Hukum yang disyahkan oleh yang berwenang ( Kemen kum dan HAM atau Kemen Sosial / Dinas Sosial
- Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 2 Tahun terakhir
- Pernyataan persetujuan warga sekitar dan Domisili dari Lurah Setempat
- Study Kelayakan
II. Proses ke Dinas Tata Ruang
- Permohonan pembuatan Advice Planning dan Block Plan ke Dinas Tata Ruang dengan tembusan Walikota setempat dan Suku Dinas Tata Ruang
- Pengukuran oleh Tim pengukuran
- Untuk perubahan peruntukan dan KOefisien Dasar Bangunan buat surat ke Bapak Gubernur
III. Proses ke Sat Pol PP
- Dalam pengurusan Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan
IV. Proses ke BPLHD
- Dalam pengurusan AMDAL atau UKL/UPL
V. Proses ke Dinas P2B
- Untuk mendapatkan IP ( Ijin Pendahuluan )
- Untuk mendapatkan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
- Untuk mendapakan IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan )
VI. Proses ke Dinas Kesehatan
- Setelah semua yang diatas selesai dan Bangunan sudah Finish maka dapat mengajukan Ijin Operasional ( sementara ) dengan melampirkan surat surat yang diatas.
Rabu, 05 Januari 2011
Jumlah Akreditasi RS di Jakarta sampai dengan Tahun 2010
Jakarta Pusat : 12/30 = 40% ( 8 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )
DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )
DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )
Langganan:
Postingan (Atom)
