Selasa, 01 Maret 2011

PENETAPAN RS PENDIDIKAN OLEH MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

1. RS Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto sebagai RS Pendidikan Utama
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Tangerang
Kep. Menkes RI Nomor : HK 03.01/IV/SK/591/2010 Tanggal 21 Mei 2010
Berlaku dari Tgl 21 Mei 2010 s/d 21 Mei 2015

2. RS ..................................

Minggu, 13 Februari 2011

DATA RS DI JAKARTA TAHUN 2011JANUARI

Operasional BLM Operasional
RSU RSK RSU RSK
PUSAT 15 15 0 0
UTARA 15 3 0 3
BARAT 12 9 0 1
SELATAN 19 18 2 2
TIMUR 20 11 2 4
TOTAL 81 56 4 10
Total Op / rekomendasi 137 14
Total op dan Reko 151

Pertumbuhan Jlh TT di RSUD Jakarta dari Tahun 2007 s/d 2010

TOTAL TT
2007 2008 2009 2010
RS Tarakan 156 167 221 254
RS B. Asih 198 224 224 317
RS Koja 286 330 335 350
RS P. Rebo 236 247 278 275
RS Cengkareng 135 200 264 268
RS D. Sawit 112 112 155 136
RS P. Pramuka 10 13 15 15
TOTAL 1133 1293 1492 1615

Kamis, 20 Januari 2011

Langkah langkah Untuk membangun RS di Provinsi DKI Jakarta

I. Proses ke Dinas Kesehatan
  • Membuat surat permohonan ( perihal Persetujuan Pendirian RS ) ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan :
  1. Sertifikat Tanah
  2. Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam Sengketa
  3. Akta Badan Hukum yang disyahkan oleh yang berwenang ( Kemen kum dan HAM atau Kemen Sosial / Dinas Sosial
  4. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 2 Tahun terakhir
  5. Pernyataan persetujuan warga sekitar dan Domisili dari Lurah Setempat
  6. Study Kelayakan

II. Proses ke Dinas Tata Ruang

  • Permohonan pembuatan Advice Planning dan Block Plan ke Dinas Tata Ruang dengan tembusan Walikota setempat dan Suku Dinas Tata Ruang
  • Pengukuran oleh Tim pengukuran
  • Untuk perubahan peruntukan dan KOefisien Dasar Bangunan buat surat ke Bapak Gubernur

III. Proses ke Sat Pol PP

  • Dalam pengurusan Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan

IV. Proses ke BPLHD

  • Dalam pengurusan AMDAL atau UKL/UPL

V. Proses ke Dinas P2B

  • Untuk mendapatkan IP ( Ijin Pendahuluan )
  • Untuk mendapatkan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
  • Untuk mendapakan IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan )

VI. Proses ke Dinas Kesehatan

  • Setelah semua yang diatas selesai dan Bangunan sudah Finish maka dapat mengajukan Ijin Operasional ( sementara ) dengan melampirkan surat surat yang diatas.

Rabu, 05 Januari 2011

Jumlah Akreditasi RS di Jakarta sampai dengan Tahun 2010

Jakarta Pusat : 12/30 = 40% ( 8 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )

DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )

Kamis, 11 November 2010

Pelayanan Unggulan yang diprogramkan oleh RSD di Provinsi DKI Jakarta

  • RSUD TARAKAN dengan unggulan Crisis Centre
  • RSUD BUDHI ASIH dengan unggulan Pelayanan Geriatri
  • RSUD CENGKARENG dengan pelayanan unggulan Radio Intervensi
  • RSUD KOJA dengan pelayanan unggulan Trauma Centre
  • RSUD PS REBO dengan unggulan Pelayanan Jantung Paru

( sumber : sambutan Gubernur dalam acara Musnas Arsada 2010 )

  • RSUD Kep. Seribu dengan unggulan Pelayanan Hiperbarik Medik
  • RSKD Duren Sawit dengan Pelayanan Kes. Jiwa dan HIV-AIDS

Selasa, 12 Oktober 2010

Inisiasi Menyusu Dini ( IMD )

Pekan ASI Sedunia tahun 2010 ini, Menteri Kesehatan menyampaikan ajakan dan himbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan, dunia usaha dan segenap lapisan masyarakat untuk mendukung penerapan 10 LMKM (10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui) tersebut, yaitu:

  1. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air
    Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas
  2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk
    menerapkan kebijakan tersebut
  3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya
    dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun termasuk cara
    mengatasi kesulitan menyusui
  4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang
    dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30
    menit ibu sadar
  5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis
  6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir
  7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari
  8. Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan
    frekuensi menyusui
  9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI
  10. Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada
    kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan
    Kesehatan.

    Sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana pelayanan kesehatan ibu dan anak mempunyai peran penting dalam memprakarsai kegiatan menyusui melalui penerapan 10 LMKM yang memuat langkah-langkah suportif untuk mendukung keberhasilan ibu menyusui dengan baik dan benar. Dengan penerapan 10 LMKM tersebut diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Medan,Senaning, Sintang, Jakarta