1. RS Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto sebagai RS Pendidikan Utama
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Tangerang
Kep. Menkes RI Nomor : HK 03.01/IV/SK/591/2010 Tanggal 21 Mei 2010
Berlaku dari Tgl 21 Mei 2010 s/d 21 Mei 2015
2. RS ..................................
Selasa, 01 Maret 2011
Minggu, 13 Februari 2011
DATA RS DI JAKARTA TAHUN 2011JANUARI
| Operasional | BLM Operasional | |||
| RSU | RSK | RSU | RSK | |
| PUSAT | 15 | 15 | 0 | 0 |
| UTARA | 15 | 3 | 0 | 3 |
| BARAT | 12 | 9 | 0 | 1 |
| SELATAN | 19 | 18 | 2 | 2 |
| TIMUR | 20 | 11 | 2 | 4 |
| TOTAL | 81 | 56 | 4 | 10 |
| Total Op / rekomendasi | 137 | 14 | ||
| Total op dan Reko | 151 | |||
Pertumbuhan Jlh TT di RSUD Jakarta dari Tahun 2007 s/d 2010
| TOTAL TT | ||||
| 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | |
| RS Tarakan | 156 | 167 | 221 | 254 |
| RS B. Asih | 198 | 224 | 224 | 317 |
| RS Koja | 286 | 330 | 335 | 350 |
| RS P. Rebo | 236 | 247 | 278 | 275 |
| RS Cengkareng | 135 | 200 | 264 | 268 |
| RS D. Sawit | 112 | 112 | 155 | 136 |
| RS P. Pramuka | 10 | 13 | 15 | 15 |
| TOTAL | 1133 | 1293 | 1492 | 1615 |
Kamis, 20 Januari 2011
Langkah langkah Untuk membangun RS di Provinsi DKI Jakarta
I. Proses ke Dinas Kesehatan
- Membuat surat permohonan ( perihal Persetujuan Pendirian RS ) ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan :
- Sertifikat Tanah
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam Sengketa
- Akta Badan Hukum yang disyahkan oleh yang berwenang ( Kemen kum dan HAM atau Kemen Sosial / Dinas Sosial
- Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) 2 Tahun terakhir
- Pernyataan persetujuan warga sekitar dan Domisili dari Lurah Setempat
- Study Kelayakan
II. Proses ke Dinas Tata Ruang
- Permohonan pembuatan Advice Planning dan Block Plan ke Dinas Tata Ruang dengan tembusan Walikota setempat dan Suku Dinas Tata Ruang
- Pengukuran oleh Tim pengukuran
- Untuk perubahan peruntukan dan KOefisien Dasar Bangunan buat surat ke Bapak Gubernur
III. Proses ke Sat Pol PP
- Dalam pengurusan Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan
IV. Proses ke BPLHD
- Dalam pengurusan AMDAL atau UKL/UPL
V. Proses ke Dinas P2B
- Untuk mendapatkan IP ( Ijin Pendahuluan )
- Untuk mendapatkan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
- Untuk mendapakan IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan )
VI. Proses ke Dinas Kesehatan
- Setelah semua yang diatas selesai dan Bangunan sudah Finish maka dapat mengajukan Ijin Operasional ( sementara ) dengan melampirkan surat surat yang diatas.
Rabu, 05 Januari 2011
Jumlah Akreditasi RS di Jakarta sampai dengan Tahun 2010
Jakarta Pusat : 12/30 = 40% ( 8 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )
DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )
Jakarta Utara : 14/17= 82 % ( 7 habis masa berlakunya )
Jakarta Barat : 10/20= 50% ( 4 habis masa berlakunya )
Jakarta Selatan : 17/36 = 47% ( 6 habis masa berlakunya )
Jakarta Timur : 17/31= 55% ( 9 habis masa berlakunya )
DKI Jakarta : 70/135 = 52% ( 28 habis masa berlakunya )
Kamis, 11 November 2010
Pelayanan Unggulan yang diprogramkan oleh RSD di Provinsi DKI Jakarta
- RSUD TARAKAN dengan unggulan Crisis Centre
- RSUD BUDHI ASIH dengan unggulan Pelayanan Geriatri
- RSUD CENGKARENG dengan pelayanan unggulan Radio Intervensi
- RSUD KOJA dengan pelayanan unggulan Trauma Centre
- RSUD PS REBO dengan unggulan Pelayanan Jantung Paru
( sumber : sambutan Gubernur dalam acara Musnas Arsada 2010 )
- RSUD Kep. Seribu dengan unggulan Pelayanan Hiperbarik Medik
- RSKD Duren Sawit dengan Pelayanan Kes. Jiwa dan HIV-AIDS
Selasa, 12 Oktober 2010
Inisiasi Menyusu Dini ( IMD )
Pekan ASI Sedunia tahun 2010 ini, Menteri Kesehatan menyampaikan ajakan dan himbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan, dunia usaha dan segenap lapisan masyarakat untuk mendukung penerapan 10 LMKM (10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui) tersebut, yaitu:
- Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air
Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas - Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk
menerapkan kebijakan tersebut - Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya
dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun termasuk cara
mengatasi kesulitan menyusui - Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang
dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30
menit ibu sadar - Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis
- Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir
- Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari
- Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan
frekuensi menyusui - Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI
- Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada
kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan
Kesehatan.
Sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana pelayanan kesehatan ibu dan anak mempunyai peran penting dalam memprakarsai kegiatan menyusui melalui penerapan 10 LMKM yang memuat langkah-langkah suportif untuk mendukung keberhasilan ibu menyusui dengan baik dan benar. Dengan penerapan 10 LMKM tersebut diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang
Langganan:
Postingan (Atom)
