Selasa, 20 Februari 2024

AKSES PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN RUMAH SAKIT

 KOP RS

 

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK

NOMOR ..........................................

TENTANG

AKSES PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK xxxxxxxxxx

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK xxxxxxxxxx

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mendukung terwujudnya akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan bagi pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx yang optimal dan sesuai standar perlu ditetapkan Kebijakan Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx;

 

 

b.

Bahwa Untuk kepentingan keselamatan pasien dan pelayanan di Rumah Sakit tersebut di atas, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan Tentang Kebijakan Akses Pelayanan Dan Kontinuitas Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx ;

 

 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx tentang Kebijakan Akses Pelayanan Dan Kontinuitas Pelayanan;

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

 

 

4.

 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

 

 

6.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;

 

 

7.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Informed consent;

 

 

8,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014 Tahun 2008 tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik;

 

 

9,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2010 tentang Pelayanan Laboratorium;

 

 

10,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran

 

 

11,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

 

 

12,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;

 

 

13,

 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

 

 

14.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pelayanan Farmasi Rumah Sakit;

 

 

15.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

 

 :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK xxxxxxxxxx  TENTANG KEBIJAKAN AKSES PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK xxxxxxxxxx.

 

KESATU          :   Kebijakan Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan ini merupakan acuan pelaksanaan Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah Sakit, yang mengacu pada standar akreditasi rumah sakit ( KARS ).

KEDUA : Kebijakan ini akan dilengkapi dengan panduan yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari kebijakan operasional dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

KETIGA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx dilaksanakan oleh Direktur dan Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Kepala Seksi Keperawatan , Komite Medis dan Komite Keperawatan

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal  03 Januari 2024

DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK xxxxxxxxxx

 

 

 

Dr. Sugino Kesuma Karo S

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx   Nomor : ...............................................................

TENTANG  kebijakan akses pelayanan dan kontinuitas  pelayanan rumah sakit ibu dan anak xxxxxxxxxx

 

 

1. Pelayanan Seragam

a) Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan menerapkan prinsip nondiskriminatif yaitu pelayanan yang seragam tanpa membedakan status sosio-ekonomi, budaya, agama dan waktu pelayanan.

b) Asuhan pasien dan pengobatan diberikan oleh praktisi yang kompeten dan memadai, tidak tergantung waktu tertentu.

c) Penentuan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien didasarkan atas ketepatan mengenali kondisi pasien

 

2. Skrining Dan Triage

a) Skrining dilakukan pada kontak pertama pasien dengan Rumah Sakit baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh Rumah Sakit, dan memastikan kebutuhan pasien akan pelayanan darurat atau reguler/elektif.

b) Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase (di IGD), visual atau pengamatan (security, petugas pendaftaran), anamnesa, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik (oleh staf medis) atau diagnostik imajing.

c) Skrining di IGD di lakukan oleh dokter jaga atau perawat, sedangkan untuk skrining awal pasien rawat jalan dilakukan oleh security atau petugas pendaftaran.

d) Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi

e) Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan : promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif,dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit.

 

3. Pelayanan Promotif ,Preventif, Paliatif, Kuratif, Dan Rehabilitatif

a) Promotif adalah merupakan edukasi dan pemahaman kepada pasien tentang kesehatan individu dan lingkungan sehingga dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga dapat mencegah penularan dan terekspose penyakit.

b) Preventif Defenisi Preventif adalah sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Tujuan Pelayanan preventif yang dilakukan di rumah sakit adalah terdiri dari pengobatan penyakit pada tahap dini untuk membatasi kecacatan dengan cara menghindari akibat yang timbul dari perkembangan penyakit tersebut.

c) Paliatif Defenisi Perawatan paliatif adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik, psikososial dan spiritual, bertujuannya merupakan perawatan medis yang dapat membantu meminimalisir penderitaan serta meningkatkan kualitas hidup pasien yang mengalami penyakit kritis yang mengancam keberlangsungan hidupnya. Perawatan paliatif memiliki fokus pada peredaman rasa sakit, gejala, serta stres akibat penyakit kritis seperti kanker stadium lanjut. Perawatan paliatif dapat dilakukan segera setelah jelas bahwa terapi bersifat paliatif sampai pasien meninggal. Perawatan ini mencakup perawatan holistik bagi pasien dan keluarganya, serta pemberian informasi terkini sehingga mereka dapat memutuskan dimana akan meninggal. Perawatan paliatif merupakan kombinasi unik dukungan di rumah sakit agar dapat memenuhi kebutuhan individual pasien dan keluarganya (kehilangan, berduka, nyeri, muntah, dsb).

d) Defenisi Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Tujuan Pelayanan kesehatan kuratif merupakan pengobatan yang dilakukan dengan tepat dan segera untuk menangani berbagai masalah yang terjadi. Pengobatan segera dilakukan sebagai penghalang agar gejala tidak menimbulkan komplikasi yang lebih parah. Tujuan utama dari usaha ini adalah:

i. pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera.

ii. Pencegahan menular kepada orang lain, bila penyakitnya menular.

e) Mencegah terjadinya kecacatan yang diakibatkan suatu penyakit.

f) Rehabilitatif Defenisi Pelayanan kesehatan rehabilitative adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

 

4. Penundaan Pelayanan

a) Rumah Sakit memperhatikan kebutuhan klinis (observasi) pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan atau rujukan.

b) Rumah Sakit memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan

c) Rumah Sakit memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinis mereka dan dicatat dalam rekam medis pasien.

 

5. Pendaftaran Rawat Jalan

a) Pengunjung Baru adalah Pasien yang baru pertama kali datang ke Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx  dan dapat melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik sebagai kunjungan baru dengan kasus baru , setiap pengunjung baru diberikan berkas rekam medis dan nomor rekam medis , nomor rekam medis diberikan hanya satu kali seumur hidup

b) Pengunjung Lama adalah pasien yang datang untuk kedua kali dan seterusnya, datang ke poliklinik yang sama atau berbeda sebagai kunjungan lama atau baru dengan kasus lama atau baru dan tidak mendapat nomor rekam medis lagic. Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang mendapatkan pelayanan medis di poliklinik Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx  adalah :

1) Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan membayar.

2) Pelaksanaan pasen rawat jalan sudah dilakukan secara online

3) Pasien BPJS adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa Surat Rujukan dari layanan kesehatan lain dan menunjukkan kartu BPJS dan semua pembayaran ditanggung oleh BPJS sesuai dengan haknya.

4) Pasien lama adalah yang sudah mempunyai Nomor Rekam medik, pasien langsung menuju poliklinik yang dituju.

5) Bagi pasien yang membawa hasil skrining dan tes diagnostik dari layanan kesehatan lain, diterima dan dapat dipergunakan sebagai dasar perawatan selanjutnya.

6) Di Unit Pelayanan / Poliklinik:

i. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP ) dan perawat di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien.

ii. Jika memerlukan konsul ke unit pelayanan/penunjang lain

iii. pasien akan diberikan formulir permintaan pemeriksaan dan atau lembar konsul .

iv. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di poliklinik,

v. DPJP menetapkan apakah pasien dinyatakan pasien di rawat inap atau pulang atau dirujuk ke layanan kesehatan lain.

vi. Jika pasien dinyatakan pulang, pasien mengambil obat di

vii. bagian farmasi sesuai resep yang diberikan DPJP.

viii. Pasien dengan jaminan BPJS menyelesaikan administrasi

ix. melalui bagian administrasi pasien.

x. Apabila dirawat inap , pasien dan atau keluarga pasien

xi. menyelesaikan administrasi di loket pendaftaran rawat inap.

7) Pasien rawat jalan yang memiliki asuhan yang komplek diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan ( PRMJ ) meliputi :

a. Kriteria diagnosis yang kompleks

b. Kriteria asuhan yang kompleks

c. Kriterisa yang memerlukan Profil Ringkas Medis Rawat

d. Jalan ( PRMJ )

e. Cara penyimpanan PRMJ agar mudah ditelusur *easy to retrieve) dan direview

f. informasi penting dalam PRMJ

g. PRMRJ ditempatkan pada urutan teratas dalam data rekam

h. medis pasien saat pasien berkunjung ke unit rawat jalan.

i. Evaluasi formulir PRMRJ akan dilakukan tim case manager

j. pelayanan pasien setiap 3 bulan

 

8) Pasien rawat jalan dan rawat inap mempunyai hak untuk menolak rencana asuhan medis yang diberikan oleh DPJP dengan memperhatikan:

a. Menolak rencana asuhan medis (against medical advice/AMA) 7

b. Keluar masuk sakit atas permintaan sendiri (APS)

c. Penghentian pengobatan

d. Jelaskan hubungan penyakit dengan indikasi dan

e. resiko/dampak menolak pengobatan terhadap pasien dengan bahasa yang mudah dimengerti

f. Pengisian formulir tindakan ditanda tangani oleh pasien/keluarga dan dilengkapi sesuai standar yang ditetapkan.

9) Perawat menemukan adanya pasien rawat jalan yang keluar rumah sakit tanpa izin padahal pasien tersebut belum menyelesaikan rencana pengobatan atau administrasinya.

a. Perawat berusaha mencari pasien tersebut ke sekitar ruang rawat jalan terkait.

b. Jika pasien atau keluarga pasien tidak ditemukan juga, maka perawat menghubungi bagian informasi untuk melakukan voice paging, lalu melaporkan pada DPJP dan bagian Administrasi Medis.

c. Bagian informasi melakukan pemanggilan pasien melalui voice paging sebanyak 3 kali dengan jeda waktu 10 menit.

 

 

6. Pendaftaran Rawat Inap

a) Setiap pasien rawat inap harus mendaftar lebih dahulu pada bagian pendaftaran pasien rawat inap dan mendapatkan rekam medis

b) Setiap pasien rawat inap harus mempunyai identitas yang sama dan sesuai dengan identitas diri pada rekam medis pasien

c) Setiap pasien rawat inap harus ditetepkan DPJP

d) Semua pelayanan atau tindakan terhadap pasien harus dicatat secara lengkap didalam rekam medis

e) Semua hasil pemeriksaan pasien rawat inap harus dimasukan didalam berkas rekam medis

f) Seluruh pelayanan keperawatan di instalasi rawat inap berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien

g) Mobilitas pasien harus selalu didampingi oleh perawat ruangan atau petugas yang diberi kewenangan

h) Setiap pasien yang akan meninggalkan rawat inap harus mempunyai izin pulang dari kasir rawat inap

i) Pengiriman pasien yang akan dirawat inap diantar oleh perawat jalan ke ruangan

j) Seiap pemeriksaan pasien di instalasi rawat inap dilakukan oleh tenaga medis (dokter dan perawat ruangan)

k) Bila pasien/keluarga menolak / menghentikan pengobatan dengan memutuskan untuk (pulang paksa), DPJP menjelaskan dan membuat resume pulang keperawatan sesuai standar

l) Dokter mendokumentasikan pada formulir catatan perkembangan terintegrasi

m) Beritahukan tenaga klinik lainnya untuk diperisiapkan resume pulang perawatan dan administrasi sesuai peraturan

n) Perawat menemukan adanya pasien rawat inap yang keluar rumah sakit tanpa izin padahal pasien tersebut belum menyelesaikan rencana pengobatan atau administrasinya:

i. Perawat berusaha mencari pasien tersebut ke sekitar ruang rawat inap terkait.

ii. Jika pasien atau keluarga pasien tidak ditemukan juga, maka perawat menghubungi bagian informasi untuk melakukan voice paging, lalu melaporkan pada DPJP dan bagian Administrasi Medis.

iii. Bagian informasi melakukan pemanggilan pasien melalui voice paging sebanyak 3 kali dengan jeda waktu 10 menit.

iv. Jika sampai batas waktu check-out (pukul 14.00) pasien tetap tidak ada kabar, maka kamar tersebut boleh digunakan untuk pasien lain. Petugas Administrasi Rawat Inap melakukan prosedur Lepas Rawat.

 

7. Komponen Dari Pengelolaan Alur Pasien Adalah :

a) Ketersediaan tempat tidur rawat inap

b) Perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien

c) Perencanaan tenaga untuk menghadapi menumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di IGD

d) Alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan dan pelayanan ( rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi )

e) Efisiensi pelayanan non klinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (kerumahtanggaan dan transportasi)

f) Pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai kebutuhan pasien

g) Akses pelayanan yang bersifat mendukung (pekerja social, keagamaan/bantuan spritual)

 

8. Penerimaan Pasien Igd Ke Rawat Inap

a) Petugas (Dokter, perawat) menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien memerlukan penanganan lebih lanjut

b) Mempersiapkan status pasien dan segala hal yang berhubungan dengan tindakan yang harus dilakukan di IGD seperti mengukur tanda-tanda vital, memasang infus dan tindakan emergensi lainnya, menghubungi dokter spesialis, memberikan obat dan lain-lain

c) Perawat IGD menghubungi perawat ruangan agar kamar disiapkan

d) Perawat ruangan mempersiapkan kamar sesuai dengan yang dipesan

e) Perawat IGD mengantar pasien ke ruangan dengan menggunaan kursi roda atau brangkar (sesuai dengan kemampuan mobilisasi pasien)

f) Perawat memindahkan pasien ke tempat tidur dan menempatkan alat kesehatan yang terpasang pada pasien pada tempatnya (infus, O2, kateter dan lain-lain)

g) Perawat IGD melakukan serah terima pasien kepada perawat ruangan

 

9. Pasien Observasi

a) Penderita yang memerlukan untuk di observasi

b) Observasi dilakukan tiap 5 – 15 menit sesuai dengan tingkat kegawatannya.

c) Observasi dilakukan oleh perawat dan dokter.

d) Hal-hal yang perlu diobservasi :

i. Keadaan umum penderita

ii. Kesadaran penderita

iii. Kelancaran jalan nafas (air Way).

iv. Kelancaran pemberian O2 apabila perlu

v. Tanda-tanda vital :

· Tensi

· Nadi

· Respirasi / pernafasan

· Suhu

· Kelancaran tetesan infuse apabila di infus

vi. Apabila hasil observasi menunjukkan keadaan penderita semakin tidak baik maka perawat harus lapor kepada Dokter yang sedang bertugas.

vii. Apabila kasus penyakitnya diluar kemampuan Dokter IGD maka perlu untuk di rawat inap atau dirujuk.

viii. Observasi dilakukan maksimal 6 jam, selanjutnya diputuskan penderita bisa pulang, rawat inap atau dirujuk.

ix. Perkembangan penderita selama observasi dicatat di kartu status pasien.

x. Setelah observasi tentukan apakah penderita perlu : rawat jalan / rawat inap / rujuk.

 

10. Pasien Tidak Tersedia Tempat Tidur

a) Pasien datang di IGD / Poliklinik

b) Pasien dianamnesa, diperiksa dokter jaga, pemberian terapi ke pasien oleh dokter jaga..

c) Kemudian diputuskan apakah penderita boleh pulang atau dialihkan ke unit rawat inap / ruang rawat.

d) Bila dalam rumah sakit tempat tidur penuh, lakukan pendekatan yang sistematis dengan keluarga pasien

e) Keluarga pasien diberi pilihan :

i. · Menunggu di ruang transit

ii. · Pindah ke Rumah Sakit Lain

f) Pasien yang menunggu di ruang transit akan dipindahkan ke ruang rawat inap jika sudah tersedia tempat tidur.

g) Jika keluarga menghendaki dirujuk/dipindah ke rumah sakit lain.

i. · Pihak rumah sakit menghubungi rumah sakit lain dan mencarikan tempat di rumah sakit yang dituju.

ii. · Jika kondisi pasien stabil, pasien bisa diantar oleh keluarga dengan kendaraan pribadi.

h) Jika kondisi pasien perlu observasi, pasien diantar oleh ambulan dengan didampingi petugas yang berkompeten

 

11. Kriteria Masuk Dan Keluar Critical Care

a) Ruang intensif penerimaan rujukan pasien sesuai dengan standar dan fasilitas yang dimiliki dan bila pasien memerlukan perawatan insentif yang lebih tinggi tingkatannya dapat di rujuk ke rumah sakit lain sesuai dengan kondisi pasien.

b) Setiap tindakan kedokteran (medis) yang akan dilakukan harus ada informed consent.

c) Pada keadaan darurat, untuk kepentingan terbaik pasien, dokter jaga Critical care atau dokter spesialis anestesi dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan dan informasi dapat diberikan pada kesempatan pertama.

d) Apabila pasien berada dalam tahap terminal dan tindakan resuitasi diketahui tidak akan menyembuhkan atau memperbaiki kualitas hidup pasien, dokter dapat membuat keputusan untuk tidak melakukan resusitasi.

e) Dalam menghadapi tahap terminal, dokter critical care harus mengikuti pedoman penentuan kematian batang otak dan penghentian peralatan life – supporting.

f) Tindakan yang bersifat kedokteran harus dikerjakan oleh tenaga medis tetapi dengan pertimbangan yang memperhatikan keselamatan pasien tindakan – tindakan tertentu dapat didelegasikan kepada tenaga kesehatan non medis yang terlatih.

g) Kriteria dokter critical care adalah telah mengikuti pelatihan / pendidikan perawatan ICU melalui program pelatihan dan pendidikan yang diikuti oleh perhimpunan profesi yang terkait.

 

12. Pemulangan Pasien (Discharge)

a) DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan termasuk pendidikan atau latihan yang harus dilaksanakan selama masa perawatan sebelum pasien pulang.

b) Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan

c) Bila diperlukan, perencanaan untuk merujuk & memulangkan pasien dapat diproses lebih awal dan bila perlu mengikut sertakan keluarga

d) Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.

e) Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.

f) Kebijakan Rumah Sakit mengatur proses pasien yg diperbolehkan meninggalkan RS, sementara dalam proses rencana pengobatan dgn izin yg disetujui untuk waktu tertentu.

g) Rumah Sakit bekerjasama dgn para praktisi kesehatan dan institusi di luar Rumah Sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.

h) Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan yan penunjang dan kelanjutan yan medis.

i. Identifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.

ii. Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.

iii. Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut termasuk kebutuhan mendesak yang mengharuskan pasien segera datang ke Rumah Sakit.

iv. Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis.

v. Salinan resume pasien pulang diberikan kepada pasien dan bila diperlukan dapat diserahkan kepada praktisi kesehatan yang dirujuk.

vi. Salinan resume dapat diberikan kepada penjamin pasien .

 

13. Rumah sakit mempunyai regulasi proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan sebagai asuhan pasien terintegrasi yang berpusat pada pasien (patient centered care) termasuk ;

a) Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien

b) Mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien

c) Mengoptimalkan proses reimbursemen

d) Assesmen untuk manajemen pelayanan pasien

e) Perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien

f) Komunikasi dan koordinasi

g) Edukasi dan advokasi

h) Kendali mutu dan kendali biaya pelayanan pasien

i) Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap

j) Pelayanan diagnostic dan tindakan

k) Pelayanan bedah dan non bedah

l) Pelayanan rawat jalan

m) Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya

 

14. Penetapan dan Pindah DPJP

a) Direktur berwenang untuk menetapkan dan mengatur jadwal Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

b) Bila rawat bersama maka ketua tim adalah berdasarkan kebutuhan kondisi kesehatan pasien yang terberat

c) Dokter umum bisa sebagai DPJP bila mendapat izin dari dokter yang terkait ( pasien dg kasus bedah harusnya DPJP dr bedah tapi rs memberi izin dr umum sebagai DPJP atas izin dan tanggung jawab dr bedah tsb ) 11

d) Pemindahan DPJP dilakukan apabila dokter DPJP sebelumnya berhalangan dalam melakukan pelayanan kepada pasien dan atau berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien yang mengharuskan dlakukan pemindahan DPJP

e) Pemindahan DPJP dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan persetujuan dengan DPJP sebelumnya dan konfirmasi kepada DPJP yang akan bertanggungjawab berikutnya.

 

15. Asuhan Pasien diberikan dengan Mengintegrasikan dan Mengkoordinasikan Asuhan

a) Proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan.

b) Asuhan kepada pasien direncanakan dan ditulis di rekam medis

c) Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap

d) Rencana asuhan pasien harus bersifat individu dan berdasarkan data asesmen awal pasien

e) Rencana asuhan dicatat dalam rekam medis dalam metode SOAP.

f) Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan, berdasarkan hasil asesmen ulang atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.

g) Rencana asuhan untuk tiap pasien di review dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya di dalam rekam medis pasien.

h) Asuhan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan dengan metode SOAP.

 

16. Tranfer Pasien

a) Transfer dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

b) Pasien yang ditransfer harus dilakukan pemeriksaan dan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan dan dapat dipindahkan apabila dokter pemeriksa telah menyatakan pasien transportable.

c) Dilakukan serah terima pasien yang ditransfer, dan dicatat dalam rekam medis. d. Bila ada indikasi, rumah sakit dapat membuat rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin.

d) Transfer pasien di dalam rumah sakit dapat berupa konsultasi, rawat bersama atau alih rawat dari seorang DPJP ke DPJP lainnya sesuai kebutuhan pasien.

e) Transfer dapat hanya merupakan pengalihan tanggung jawab DPJP baik sementara ataupun tetap, atau dapat juga pemindahan pasien ke ruang perawatan lain.

 

17. Rumah Sakit Mempunyai Regulasi Untuk Menetapkan Pemberian Ringkasan Pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan diantaranya :

a) Pasien

b) Tenaga kesehatan yang bertanggungjawab memberikan kelanjutan asuhan

c) Rekam medis d. Pihak penjamin pasien (asuransi)

d) Sebagai jawaban rujukan

 

18. Rujukan Pasien

a) Rujukan ke rumah sakit atau sarana kesehatan ditujukan kepada unit atau individu secara spesifik. Pasien harus distabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.

b) Rumah Sakit merujuk pasien berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan

c) Rumah Sakit menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi.

d) Kewajiban rumah sakit mencari fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuha pasien

e) Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima. 1

f) Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien yang berisi :

i. · Identitas pasien

ii. · Hasil pemeriksaan (anamesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan

iii.  · Diagnosis kerja

iv. · Terapi dan atau tindakan yang telah diberikan

v. · Tujuan rujukan

vi. · Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan.

 

19. Transportasi

a) Assesmen kebutuhan tranportasi dan peralatan kesehatan sesuai dengan kondisi pasien termasuk pasien rawat jalan

b) Kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, ala kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kondisi pasien

c) Tranportasi yang memenuhi persyaratan PPI

d) Penanganan pengaduan atau keluhan dalam proses rujukan.

 

 

Jakarta 03 Januari 2024

Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak xxxxxxxxxx

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Medan,Senaning, Sintang, Jakarta